A.
LATAR BELAKANG
Sejak
gerakan reformasi mencapai puncaknya pada Mei 1998, sejumlah perubahan yang
cukup signifikan mulai bergulir. Presiden B.J. Habibie, yang semula Wapres,
harus memulai perubahan, dari gaya hingga proses pengambilan keputusan
kebijakan public. Jika dulu dianggap tabu sehingga selalu dilarang, kini
mendemo presiden adalah soal biasa. Habibie juga segera mengambil langkah
besar. Salah satunya adalah mempercepat pemilu, yang tentu harus didahului
dengan Sidang Istimewa MPR 1998. Semula pemilu dijadwalkan pada 2002, tetapi
kemudian dipercepat pada 1999
Selain
itu, pada saat sekarang ini pemerintah sedang genjar-genjarnya melaksanakan
agenda reformasi birokrasi, namun karena kurangnya pemahaman, atau masih
kurangnya sosialisasi, dan terbatasnya akses informasi “yang benar” akan
reformasi birokrasi sering menyebabkan terjadi banyak pemahaman akan pengertian
reformasi birokrasi itu sendiri. Hal ini dapat disebabkan karena beragamnya
latar belakang ilmu pengetahuan para aparatur pemerintah yang menyebabkan
adanya perbedaan pemahaman akan defenisi reformasi birokrasi itu sendiri.
Ironisnya karena ketidak mengertian itu, kadang menyebabkan para aparatur
berjalan justru menjauhi nilai-nilai reformasi birokrasi bukannya mendekatinya
yang akhirnya merugikan banyak pihak di atas landasan reformasi birokrasi.
1.
Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi
adalah mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah
ada. Reformasi ini diarahkan pada perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya
masyarakat birokrasi, dalam pengertian perubahan ke arah kemajuan. Dalam
pengertian ini perubahan masyarakat diarahkan pada development (Susanto, 180).
Karl Mannheim sebagaimana disitir oleh Susanto menjelaskan bahwa perubahan
masyarakat adalah berkaitan dengan norma-normanya. Development adalah
perkembangan yang tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat,
dimana kemajuan kehidupan ini akhirnya juga dinikmati oleh masyarakat. Dengan
demikian maka perubahan masyarakat dijadikan sebagai peningkatan martabat
manusia, sehingga hakekatnya perubahan masyarakat berkait erat dengan kemajuan
masyarakat.
Dilihat
dari aspek perkembangan masyarakat tersebut maka terjadilah keseimbangan antara
tuntutan ekonomi, politik, sosial dan hukum, keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta konsensus antara prinsip-prinsip dalam masyarakat (Susanto:
185-186). Khan (1981) memberi pengertian reformasi sebagai suatu usaha
perubahan pokok dalam suatu sistem birokrasi yang bertujuan mengubah struktur,
tingkah laku, dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama. Sedangkan Quah
(1976) mendefinisikan reformasi sebagai suatu proses untuk mengubah proses,
prosedur birokrasi publik dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai
efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional. Aktivitas reformasi
sebagai padanan lain dari change, improvement, atau modernization.
Dari
pengertian ini, maka reformasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada
proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan
sikap tingkah laku (the ethics being). Arah yang akan dicapai reformasi antara
lain adalah tercapainya pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien.
Reformasi bertujuan mengoreksi dan membaharui terus-menerus arah pembangunan
bangsa yang selama ini jauh menyimpang, kembali ke cita-cita proklamasi.
Reformasi birokrasi penting dilakukan agar bangsa ini tidak termarginalisasi
oleh arus globalisasi. Reformasi ini harus dilakukan oleh pejabat tertinggi,
seperti presiden dalam suatu negara atau menteri/kepala lembaga pada suatu
departemen dan kementerian negara/lembaga negara, sebagai motor penggerak
utama.
Reformasi
birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance.
Melihat pengalaman sejumlah Negara menunjukan bahwa reformasi birokrasi
merupakan langkah awal untuk mencapai kemajuan sebuah Negara. Melalui reformasi
birokrasi, dilakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak hanya efektif dan efesien tapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang
punggung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi memang
akan diterapkan dijajaran kementerian dan lembaga pemerintah. Mereformasi
birokrasi kementerian dan lembaga memang sudah saatnya dilakukan sesuai dengan
tuntutan situasi dan kondisi saat ini. Dimana birokrasi dituntut untuk dapat
melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Birokrasi merupakan
faktor penentu dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Oleh
sebab itu cita-cita reformasi birokrasi adalah terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan yang professional, memiliki kepastian hukum, transparan,
partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya
dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan dan pertanggungjawaban
public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa
mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Reformasi birokrasi pada hakikatnya
merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap
sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan
(organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia
aparatur. Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan pentingnya rasionalisasi
birokrasi yang menciptakan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas melalui
pembagian kerja hirarkikal dan horizontal yang seimbang, diukur dengan rasio
antara volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja
formalistic dan pengawasan yang ketat.
DAFTAR
PUSTAKA
Andrain,
Charles F.1992. Kehidupan Politik dan Perubahan Social. Yogyakarta: PT. Tiara
Wacana Yogya
Azizy,
A. Qodri. 2007. Change Management dalam Reformasi Birokrasi. Jakarta: PT:
Gramedia Pustaka Utama
Budiardjo,
Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
David
O, Ted G. 1991. Mewirausahakan Birokrasi. Jakarta: PPM
Dwiyanto,
Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press
Kusnardi,
Ibrahim H. 1976. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum UI dan CV “Sinar Bakti”
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia
Tamin,
Faisal. 2004. Reformasi Birokrasi. Jakarta: Blantika
Undang-undang.
No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
Warham,
Joyce. 1977. An Open House Case. London: Routledge And Kegan Paul
[1]
Feisal Tamin. Reformasi Birokrasi (Jakarta: Blantika, 2004), hlm 78
[2]
Joyce Warham, An Open Case (London: Routledge And Kegan Paul, 1997), 67
[3]Dwiyanto,
Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Hlm 224
[4]
Azizy, A. Qodri. 2007. Change Management dalam Reformasi Birokrasi. Hlm 94
[5]
Azizy, A. Qodri. 2007. Change Management dalam Reformasi Birokrasi. Hlm 84-85
0 comments:
Post a Comment