Materi dan Informasi silahkan kutip jika materi dari blog ini bermanfaat bagi anda dan jangan lupa sertakan sumbernya

WAKTU

14 June, 2020

MAKALAH PARADIGMA ISLAM TENTANG ILMU EKONOMI




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaykum wr.wb.
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Paradigma Islam Tentang Ilmu Ekonomi” ini sesuai waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam tetap tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad Saw, beserta sahabat dan para pengikutnya.
Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh berbagai pihak, baik moril maupun materil dalam proses pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Pepatah mengatakan, Tak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu, saran ataupun kritik yang membangun, sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Aamiin.

Wassalamu’alaykum wr.wb.

Pringsewu,  April 2020



Penyusun






DAFTAR ISI



                                                                                                            Halaman
HALAMAN JUDUL.....................................................................................     i
KATA PENGANTAR...................................................................................    ii
DAFTAR ISI.................................................................................................   iii      

BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................    1      
A.   Latar Belakang........................................................................................    1
B.   Rumusan Masalah...................................................................................    1      
C.   Tujuan......................................................................................................    1

BAB II PEMBAHASAN..............................................................................    2
A.    hakikat ilmu ekonomi islam......................................................................    3
B.     keutamaan ilmu ekonomi islam................................................................    3
C.     teori-teori ilmu ekonomi islam..................................................................    4
D.    ayat al quran dan hadist yang relevan......................................................    4

BAB III PENUTUP......................................................................................    5
A.   Simpulan..................................................................................................    5
B.   Saran........................................................................................................    5

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt, Tuhan yang mengetahui sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah susatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
S esungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia.
1.2  Rumusan Masalah      
Berdasarkan  latar belakang permasalahan diatas, maka masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.      hakikat ilmu ekonomi islam   
2.      ketuamaan ilmu ekonomi islam          
3.      teori-teori ilmu ekonomi islam           
4.      ayat al quran dan hadist yang relevan

1.3  Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari pembahasan masalah-masalah tersebut diatas ialah sebagai  berikut :
1.       hakikat ilmu ekonomi islam 
2.      ketuamaan ilmu ekonomi islam          
3.      teori-teori ilmu ekonomi islam           
4.      ayat al quran dan hadist yang relevan
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat ilmu ekonomi islam      

Ekonomi Islam secara epistemologis kiranya dapat dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Ekonomi Islam normatif ini oleh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa.
.           Islam menempatkan  etika  sebagai kerangka dalam  ilmu ekonominya. Dengan demikian  ekononomi Islam dikonsepkan sebagai kerangka  nilai yang integratif yang ditujukkan untuk pencapaian kemenangan (falah) di mana ekonomi Islam  tidak hanya sebagai ulasan deskriptif  empiris  atas perilaku umat Islam, namun  juga   membentuk suatu perekonomian yang membawa umat manusia dalam pencapaian  kemenangan  hidupnya yang hakiki ( P3EI, 2008:26).
Pada bagian dasarnya atau landasan teori ekonomi Islam terbangun atas beberapa pokok prinsip, yakni prinsip tauhid, al-Adl, nubuwah, khilafah dan ma’ad (Chapra, 2000:6). Adapun paradigma sistem ekonomi Islam terbagi dalam 2 (dua) bagian; paradigma umum, yaitu aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Kedua adalah paradigma khusus (cabang) sebagai sejumlah kaidah umum yang lahir dari aqidah Islam  yang menjadi landasan bagi bangunan sistem ekonomi Islam.

B.     Keutamaan ilmu ekonomi islam           
  Syaikh Taqiyuddinan-Nabhani (2001) menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah, yang berarti pemikiran dasar yang menjadilandasan bagi pemikiran-pemikiran lainnya.Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi Islam ada 2 (dua), yaitu:
  Pertama para digma umum
    , yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya.
  Kedua, paradigma khusus (cabang),

 yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam
Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas(pilar), yaitu: 
  (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, 
  (2) pemanfaatankepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan 
  (3) distribusi kekayaankepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), Melalui mekanisme syariah.

Paradigma sistem ekonomi islam sngat berbeda dan bertentangn dengan paadigma sistem ekonomi kapitalis yaitu sekuralisme ( pemisahaan agama dari kehidupan ) sedangkan Aqidah Islamiyahsebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agamadan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali,termasuk aspek ekonomi.

C.    Teori-teori ilmu ekonomi islam 
Sistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi.  Sebagaimana dikutip oleh Muhammad (2007:12-13), menurut an-Nabhany (1990) asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi dalam pandangan Islam berdiri dari tiga pilar (fundamental) yakni
bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah), lalu bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta  bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas).

Pilar Pertama : Pandangan Tentang Kepemilikan (AI-Milkiyyah)

Dalam pandangan Islam kepemilikan (property) dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu  (1). Kepemilikan individu (private property);
(2) kepemilikan umum (collective property); dan
(3) kepemilikan negara (state property) (Sami, 1990: 28)

1)  Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut. An-Nabhaniy (1990) mengemukakan sebab-sebab kepemilikan yang terbatas pada lima hal, yakni bekerja, warisan, kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, harta-harta yang diperoleh dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
2). Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin as-Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang. Dan pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok :
a.    Benda-benda yang merupakan fasilitas umum,
dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri    atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan dan orang akan berpencar-pencar dalam mencarinya
b. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar
Bahan tambang dapat dikiasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).
c. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.Yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi.
3). Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara untuk memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. (Solahudin, 2001:32)

D.    Ayat al quran dan hadist yang relevan

Konsep kebutuhan dalam Ekonomi Islam  terdapat dalam Q.S: 28; 77
وابتغ فيما ءاتاك الله الدار الآخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا وأحسن كما أحسن الله إليك ولا تبغ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Q.S. al- Qashash 77).
ولا تجعل يدك مغلولة إلى عنقك ولا تبسطها كل البسط فتقعد ملوما محسورا
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.(Q.S. 17: al-Isra’ 29)
Q.S. 25: 67
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian (Q.S. al- Furqan 67).

BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan

Sistem ekonomi  Islam memiliki  dasar asas yakni kepemilikan (al-Milkiyah), pengelolahan kepemilikan dan distribusi kepemilikan ditengah kehidupan manusia. Dari uraian landasan-landasan nilai yang melingkupinya, sistem ekonomi Islam hadir sebagai tawaran alternatif atas kebuntuhan sitem ekonomi dominan atas permasalahan ekonomi dewasa ini. Sistem Ekonomi Islam yang terjelaskan di atas sangat diilhami dan diselimuti dengan landasan nilai  etis dan tampaknya menjadi  penting sebagai aturan perilaku ekonomi yang semakin mengarah pada dehumanisasi, eksploitasi dan ketidakadilan serta ketimpangan sosial yang menjadi realitas sosial kehidupan manusia dalam bingkai sistem ekonomi kapitalistik.
Gerakan yang komperhensif yang mensinergikan antara nilai material-duniawi dengan nilai spiritual-ukhrowi dalam interaksi sosial-ekonomi hemat saya adalah identitas nilai etis yang mendasari  ekonomi Islam yang tidak sekedar positivistik sebagaimana konsep dasar yang menjiwai sistem ekonomi dominan ”konvensional” lainnya dewasa in














DAFTAR PUSTAKA

 Amin, Ahmad, Etika (ilmu akhlak), Cet. VII; Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Abdullah, M. Amin, The Idea of Universality of Ethical Norms in Ghazali and Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara al-Ghazali dan Kant: Filsafat Etika Islam, Cet.. II; Bandung: Mizan 1423/2002.

Share:

0 comments:

Definition List

Unordered List