KATA PENGANTAR
Assalamu’alaykum
wr.wb.
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Paradigma Islam Tentang Ilmu Ekonomi” ini
sesuai waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam tetap tercurah pada
junjungan kita Nabi Muhammad Saw, beserta sahabat dan para pengikutnya.
Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan
terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh berbagai pihak, baik moril
maupun materil dalam proses pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Pepatah mengatakan, Tak ada gading yang tak retak. Oleh karena
itu, saran ataupun kritik yang membangun, sangat penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.Aamiin.
Wassalamu’alaykum wr.wb.
Pringsewu, April
2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL..................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
ISI................................................................................................. iii
BAB
1 PENDAHULUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 1
C. Tujuan...................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................. 2
A.
hakikat ilmu ekonomi islam...................................................................... 3
B.
keutamaan ilmu ekonomi islam................................................................ 3
C.
teori-teori ilmu ekonomi islam.................................................................. 4
D. ayat al quran dan hadist yang relevan...................................................... 4
BAB
III PENUTUP...................................................................................... 5
A. Simpulan.................................................................................................. 5
B. Saran........................................................................................................ 5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jadi sesungguhnya hal
tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt, Tuhan yang mengetahui
sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur
ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya
tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu
itu. Sistem ekonomi tersebut adalah susatu susunan baru yang bersifat universal,
bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
S
esungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa
menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt sebuah
analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi
tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah
untuk seluruh dunia.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka
masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.
hakikat ilmu ekonomi islam
2.
ketuamaan ilmu ekonomi islam
3.
teori-teori ilmu ekonomi islam
4.
ayat al quran dan hadist yang relevan
1.3 Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari pembahasan masalah-masalah tersebut diatas
ialah sebagai berikut :
1.
hakikat ilmu ekonomi islam
2.
ketuamaan ilmu ekonomi islam
3.
teori-teori ilmu ekonomi islam
4.
ayat al quran dan hadist yang relevan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat ilmu ekonomi islam
Ekonomi Islam secara epistemologis kiranya dapat dibagi menjadi dua
disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang
hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl).
Ekonomi Islam normatif ini oleh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem
ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi
Islam positif, yaitu studi konsep-konsep Islam yang berkaitan
dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan
jasa.
. Islam
menempatkan etika sebagai kerangka dalam ilmu ekonominya.
Dengan demikian ekononomi Islam dikonsepkan sebagai kerangka nilai
yang integratif yang ditujukkan untuk pencapaian kemenangan (falah) di mana
ekonomi Islam tidak hanya sebagai ulasan deskriptif empiris
atas perilaku umat Islam, namun juga membentuk suatu
perekonomian yang membawa umat manusia dalam pencapaian kemenangan
hidupnya yang hakiki ( P3EI, 2008:26).
Pada bagian dasarnya atau landasan teori ekonomi Islam terbangun atas
beberapa pokok prinsip, yakni prinsip tauhid, al-Adl, nubuwah, khilafah dan
ma’ad (Chapra, 2000:6). Adapun paradigma sistem ekonomi Islam terbagi dalam
2 (dua) bagian; paradigma umum, yaitu aqidah Islamiyah yang menjadi landasan
pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti
sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan
sebagainya. Kedua adalah paradigma khusus (cabang) sebagai sejumlah kaidah umum
yang lahir dari aqidah Islam yang menjadi landasan bagi bangunan sistem
ekonomi Islam.
B. Keutamaan ilmu ekonomi islam
Syaikh Taqiyuddinan-Nabhani (2001)
menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama
dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah,
yang berarti pemikiran dasar yang menjadilandasan bagi
pemikiran-pemikiran lainnya.Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi
Islam ada 2 (dua), yaitu:
Pertama para digma umum
, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan
pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem
ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan
sebagainya.
Kedua, paradigma khusus (cabang),
yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang
lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem
ekonomi Islam
Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas(pilar), yaitu:
(1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah,
(2) pemanfaatankepemilikan
(tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan
(3) distribusi kekayaankepada
masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), Melalui mekanisme syariah.
Paradigma sistem ekonomi islam sngat berbeda dan bertentangn dengan
paadigma sistem ekonomi kapitalis yaitu sekuralisme ( pemisahaan agama dari
kehidupan ) sedangkan Aqidah Islamiyahsebagai paradigma umum ekonomi Islam
menerangkan bahwa Islam adalah agamadan sekaligus ideologi sempurna yang
mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali,termasuk aspek ekonomi.
C. Teori-teori ilmu ekonomi islam
Sistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan tentang tata
cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi
maupun distribusi. Sebagaimana dikutip oleh Muhammad (2007:12-13),
menurut an-Nabhany (1990) asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi
dalam pandangan Islam berdiri dari tiga pilar (fundamental) yakni
bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah),
lalu bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah),
serta bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi’ul
tsarwah bayna an-naas).
Pilar Pertama : Pandangan Tentang Kepemilikan (AI-Milkiyyah)
Dalam pandangan Islam kepemilikan (property) dibedakan menjadi
tiga kelompok, yaitu (1). Kepemilikan individu (private property);
(2) kepemilikan umum (collective property); dan
(3) kepemilikan negara (state property) (Sami, 1990: 28)
1) Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan
hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang
memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan sebab-sebab kepemilikan yang terbatas pada lima
hal, yakni bekerja, warisan, kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, harta
pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, harta-harta yang diperoleh
dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
2). Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin as-Syari’
kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Berkaitan dengan
pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh
seseorang akan sekelompok kecil orang. Dan pengertian di atas maka benda-benda
yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok
:
a. Benda-benda yang merupakan fasilitas umum,
dimana kalau tidak ada di dalam suatu
negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan
dan orang akan berpencar-pencar dalam mencarinya
b. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar
Bahan tambang dapat dikiasifikasikan
menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak
termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang yang
sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang tambang yang sedikit
(terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara
pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang
temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).
c. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki
hanya oleh individu secara perorangan.Yang juga dapat dikategorikan sebagai
kepemilikan umum adalah benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya
dimiliki oleh pribadi.
3). Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik
negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang
pengelolaannya menjadi wewenang negara untuk memberikan kepada sebagian warga
negara, sesuai dengan kebijakannya. (Solahudin, 2001:32)
D.
Ayat al quran dan hadist yang relevan
Konsep kebutuhan dalam Ekonomi
Islam terdapat dalam Q.S: 28; 77
وابتغ فيما ءاتاك الله الدار الآخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا وأحسن كما
أحسن الله إليك ولا تبغ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين
Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan (Q.S. al- Qashash 77).
ولا تجعل يدك مغلولة إلى عنقك ولا تبسطها كل البسط فتقعد ملوما محسورا
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu
kamu menjadi tercela dan menyesal.(Q.S. 17: al-Isra’ 29)
Q.S. 25: 67
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ
بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir,
dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian (Q.S. al-
Furqan 67).
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Sistem ekonomi Islam memiliki dasar asas yakni kepemilikan
(al-Milkiyah), pengelolahan kepemilikan dan distribusi kepemilikan ditengah
kehidupan manusia. Dari uraian landasan-landasan nilai yang melingkupinya,
sistem ekonomi Islam hadir sebagai tawaran alternatif atas kebuntuhan sitem
ekonomi dominan atas permasalahan ekonomi dewasa ini. Sistem Ekonomi Islam yang
terjelaskan di atas sangat diilhami dan diselimuti dengan landasan nilai
etis dan tampaknya menjadi penting sebagai aturan perilaku ekonomi yang
semakin mengarah pada dehumanisasi, eksploitasi dan ketidakadilan serta
ketimpangan sosial yang menjadi realitas sosial kehidupan manusia dalam bingkai
sistem ekonomi kapitalistik.
Gerakan yang komperhensif yang mensinergikan antara nilai
material-duniawi dengan nilai spiritual-ukhrowi dalam interaksi sosial-ekonomi
hemat saya adalah identitas nilai etis yang mendasari ekonomi Islam yang
tidak sekedar positivistik sebagaimana konsep dasar yang menjiwai sistem
ekonomi dominan ”konvensional” lainnya dewasa in
DAFTAR
PUSTAKA
Amin, Ahmad, Etika (ilmu
akhlak), Cet. VII; Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Abdullah, M. Amin, The Idea of Universality of Ethical
Norms in Ghazali and Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara
al-Ghazali dan Kant: Filsafat Etika Islam, Cet.. II; Bandung: Mizan
1423/2002.
0 comments:
Post a Comment