KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penyusun panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat dan
Hidayah-Nyalah penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Rendanya Kesadaran
Masyarakat Untuk Membayar Pajak”.
Pada
kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak
atas segala bantuannya sehingga makalah ini dapat tersusun, semoga bermanfaat
bagi para pembaca sekalian. Penyusun berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat dalam dunia pengetahuan khususnya ilmu keperawatan.
Penyusun
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu segala kritik dan saran yang membangun sangatlah penyusun harapkan demi
kesepurnaan makalah ini.
Pringsewu, Agustus
2019
Penyusun,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
KATA PENGANTAR ................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................... 2
C. Tujuan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Kesadaran
Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah.... 3
B. Strategi
untuk meningkatkan Kesadaran
Masyarakat
untuk Membayar Pajak Daerah........................ 7
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................. 12
B. Saran........................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah
daerah diberi kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Kewenangan
yang diberikan termasuk pula untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi
daerah secara maksimal. Untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan kebijakan
pemerintahd alam mengoptimalkan peran daerah, utamanya dalam penetapan
sumber-sumber penerimaan daerah.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) termasuk dalam sumber-sumber penerimaan daerah. Dalam banyak
keterangan, pajak daerah, sebagai salah satu sumber PAD merupakan sumber utama
penyumbang PAD. Optimalisasi pajak daerah dapat meningkatkan PAD, yang pada
gilirannya nanti akan meningkatkan pendapat daerah. Namun kenyataannya, pajak
daerah kurang memberikan sumbangan yang besar terhadap PAD. Hal ini salah
satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
daerah. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah diduga
karena minimnya pengetahuan dan informasi masyarakat tentang pajak daerah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak daerah ?
2.
Bagaimana strategi meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Menganalisa kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak daerah.
2.
Menganalisa strategi agar meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak
Daerah
1.
Pengertian Pajak dan Pajak Daerah
Masalah
pajak telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Pajak adalah iuran resmi
yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (orang atau badan usaha) kepada negara
berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat balas saja secara langsung. Ada
banyak pengertian pajak menurut para ahli. Salah satunya adalah menurut Prof.
Dr. Djajadiningrat: pajak adalah kewajiban masyarakat untuk menyerahkan
sebagaian kekayaan karena suatu keadaan ataupun karena kejadian yang ditetapkan
pemerintah dan bersifat dapat dipaksanakan dengan balas jasa yang tidak dapat
diberikan secara langsung dari negara.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imblan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebenar-benarnya kemakmuaran rakyat. Pajak
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Iuran
wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak
b. Dipungut
berdasarkan undang-undang
c. Digunakan
untuk kepentingan umum
d. Wajib
pajak tidak diberi balas jasa atau manfaat secara langsung.
Melihat
pentingnya pajak daerah (pajak), maka kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak harus diperhatikan. Dengan lancar dan tertibnya masyarakat membayar
pajak, diharapkan pembangunan di daerah akan berlangsung dengan baik dan
berkelanjutan. Namun kenyataannya, tingkat kesadaran masyarkat dalam
membayar pajak belum seperti yang diharapkan. Masih banyak masyarakat
yang belum taat dan patuh untuk membayar pajak daerah. Masyarkata banyak
yang belum paham bahwa pajak itu adalah kewajiban sebagai seorang warga negara.
2.
Tingkat Kesadaran Masyarakat untuk Membayar
Pajak Daerah
Dalam tesisnya Utomo, Pudjo Susilo (2002) Analisis
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Bumi
dan Bangunan di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. Masters thesis, Program
Pascasarjana Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa:
a. Faktor-faktor
yang mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Faktor yang cukup menonjol adalah kepemimpinan, kualitas pelayanan, dan
motivasi. Pemimpin harus mampu menciptakan kemudahan untuk merangsang kesadaran
yang dipimpin, dalam hal ini adalah kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak
Bumi dan Bangunan. Pelayanan masyarakat merupakan salah satu tugas lurah desa,
memberi pelayanan yang berkualitas telah menjadi obsesi yang selalu ingin
dicapai. Motivasi adalah dorongan agar orang mau melakukan sesuatu dengan
ikhlas dengan sebaik-baiknya. Dan kepemimpinan yang baik, pelayanan yang
berkualitas dan motivasi yang baik akan dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat
untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Faktor
ekonomi /tingkat pendapatan. Sekretaris Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
sebagaimana dikutip Rohmat Soemitro (1988.299) menyatakan : “Masyarakat tidak
akan menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar pajaknya kalau nilai
yang harus dibayar itu masih di bawah penghasilanyang sebenarnya mereka peroleh
secara rutin”. Faktor ekonomi merupakan hal yang sangat fundamental dalam
hal melaksanakan kewajiban. Masyarakat yang miskin akan menemukan kesulitan
untuk membayar pajak. Kebanyakan mereka akan memenuhi kebutuhan hidup terlebih
dahulu sebelum membayar pajak. Karenanya tingkat pendapatan seseorang dapat
mempengaruhi bagaimana seseorang tersebut memiliki kesadaran dan kepatuhan akan
ketentuan hukum dan kewajibannya.
Kemudian
terdapat juga faktor Negatif atau yang Menghambat Tingkat Kesadaran dan
Kepedulian Sukarela Wajib Pajak, antara lain:
a. Prasangka
negatif kepada aparat perpajakan harus digantikan dengan prasangka positif.
Sebab, prasangka negatif ini akan menyebabkan para wajib pajak bersikap defensif
dan tertutup. Mereka akan cenderung menahan informasi dan tidak co operatif.
Mereka akan berusaha memperkecil nilai pajak yang dikenakan pada mereka dengan
memberikan informasi sesedikit mungkin. Perlu usaha keras dari lembaga
perpajakan dan media massa untuk membantu menghilangkan prasangka negatif
tersebut.
b. Hambatan
atau kurangnya intensitas kerjasama dengan Instansi lain (pihak ketiga) guna
mendapatkan data mengenai potensi Wajib Pajak baru, terutama dengan instansi
daerah atau bukan instansi vertikal.
c. Bagi
Calon Wajib Pajak, Sistem Self Assessment dianggap menguntungkan, sehingga
sebagian besar mereka enggan untuk mendaftarkan dirinya bahkan menghindar dari
kewajiban ber-NPWP. Data-data tentang dirinya selalu diupayakan untuk ditutupi
sehingga tidak tersentuh oleh DJP.
d. Masih
sedikitnya informasi yang semestinya disebarkan dan dapat diterima masyarakat
mengenai peranan pajak sebagai sumber penerimaan negara dan segi-segi positif
lainnya.
e. Adanya
anggapan masyarakat bahwa timbal balik (kontra prestasi) pajak tidak bisa
dinikmati secara langsung, bahkan wujud pembangunan sarana prasana belum
merata, meluas, apalagi menyentuh pelosok tanah air.
f. Adanya
anggapan masyarakat bahwa tidak ada keterbukaan pemerintah terhadap penggunaan
uang pajak.
Pada
dasarnya sumber-sumber penerimaan tersebut masih rendah sumbangannya terhadap
PAD. Kecilnya nilai PAD suatu daerah dapat disebabkan oleh :
a. Banyak
sumber pendapatan di kabupaten/kota yang besar, tetapi digali oleh instansi
yang lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan
bangunan (PBB);
b. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) belum banyak memberikan keuntungan kepada Pemerintah
Daerah;
c. Kurangnya
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya;
1) Adanya
kebocoran-kebocoran;
2) Biaya
pungut yang masih tinggi;
3) Banyak
peraturan daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan;
4) Kemampuan
masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah.
B.
Strategi untuk
meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
Penerimaan
pajak yang tingi dari masyarakat pada hakiikatnya akan membantu APBN Negara dan
meningkatkan pula pelayanan dari Negara. Indikasi tingginya tingkat kesadaran
dan kepedulian Wajib Pajak antara lain:
1.
Realisasi penerimaan pajak terpenuhi sesuai dengan
target yang telah ditetapkan.
2.
Tingginya tingkat kepatuhan penyampaian SPT
Tahunan dan SPT Masa.
3.
Tingginya Tax Ratio
4.
Semakin Bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru.
5.
Rendahnya jumlah tunggakan / tagihan wajib
pajak.
6.
Tertib, patuh dan disiplin membayar pajak
atau minimnya jumlah pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian langkah-langkah Alternatif Membangun
Kesadaran dan Kepedulian serta Sukarela Wajib Pajak sangat perlu diperhatikan
oleh Dirjen pajak itu sendiri. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian
Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun kesadaran dan kepedulian sukarela
Wajib Pajak antara lain:
1.
Melakukan sosialisasi
Sebagaimana dinyatakan Dirjen Pajak bahwa kesadaran
membayar pajak datangnya dari diri sendiri, maka menanamkan pengertian dan
pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan keluarga sendiri yang
terdekat, melebar kepada tetangga, lalu dalam forum-forum tertentu dan
ormas-ormas tertentu melalui sosialisasi. Dengan tingginya intensitas informasi
yang diterima oleh masyarakat, maka dapat secara perlahan merubah mindset
masyarakat tentang pajak ke arah yang positif. Beragam bentuk sosialisasi bisa
dikelompokkan berdasarkan: metode penyampaian, segmentasi maupun medianya.
Berdasarkan Metode:
Penyampaiannya bisa melalui acara yang formal ataupun
informal. Acara formal biasanya menggunakan format acara yang disusun
sedemikian rupa secara resmi. Contohnya: Sosialisasi bendaharawan, sosialisasi
PPh 21 karyawan Pemda, seminar dan sebagainya. Acara informal biasanya
menggunakan format acara yang lebih santai dan tidak resmi. Contohnya: Ngobrol
santai dengan wartawan, dengan tokoh masyarakat, dan sebagainya.
Berdasarkan segmentasi:
Bisa membaginya untuk kelompok umur tertentu, kelompok
pelajar dan mahasiswa, kelompok pengusaha tertentu, kelompok profesi tertentu,
kelompok/ormas tertentu.
Menanamkan kesadaran tentang pajak sejak dini, akan
sangat berpengaruh terhadap pola pikir anak-anak dan menimbulkan rasa
kebanggaan terhadap pajak. Contoh yang pernah dilakukan DJP adalah High School
Tax Road Show, High School Tax Competition, Tax Goes to Campus, ini merupakan
kegiatan yang menimbulkan greget, heboh dan sangat berkesan, bahkan sangat
dirindukan muncul lagi oleh kalangan pelajar maupun mahasiswa. Mungkin perlu
dilakukan secara berkesinambungan dengan format yang beragam, kreatif serta
inovatif. Perlu diberikan apresiasi kepada salah satu kanwil yang melaksanakan
HSTRS ini dengan membuat kegiatan Turnamen Basket Ball antar SMU
terpanjang/terlama. Format HSTRS yang diselingi turnamen Basket Ball dengan
memindahkan lokasi/tempat pertandingan ke sekolah yang ada lapangan basketnya
untuk setiap even itu diadakan, sehingga masyarakat begitu terkesan dengan even
ini.
Berdasarkan media yang dipakai:
Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan
media cetak. Misalnya: dilakukan dengan talkshow di radio atau televisi,
membuat opini, ulasan dan rubrik tanya jawab di koran, tabloid atau majalah.
Iklan pajak pun mempunyai pengaruh dan dampak positif terhadap meningkatkan
kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak. Bentuk propaganda lainnya
seperti: spanduk, banner, papan iklan/billboard, dan sebagainya
Contoh-contoh sosialisasi lainnya:
a. Dapat
dilakukan dengan datang langsung ke kantor-kantor dan pemerintah daerah di
wilayah kerja, sosialisasi anggota profesi tertentu misalnya notaris, dokter,
sosialisasi asosiasi tertentu misalnya asosiasi kontraktor jasa konstruksi,
sosialisasi kepada pejabat tertentu, anggota DPR/DPRD, misalnya dengan topik pengisian
SPT Tahunan.
b. Dapat
pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat melalui
pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai RT/RW untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pajak. Penyuluhan di bidang kesehatan,
penyuluhan di bidang peternakan dan pertanian bisa sukses, pastinya penyuluhan
DJP akan bisa lebih sukses didukung dengan tenaga penyuluh yang sangat handal.
c. Dapat
dilakukan pada kegiatan yang informal di masyarakat. Misalnya pengajian rutin,
kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan kegiatan masyarakat lainnya.
d. Adanya
serangkaian kegiatan daerah dan instansi, perusahaan di wilayah kerja pada
saat-saat tertentu misalnya Pekan Raya, Pameran dan Promosi dan sebagainya,
setidaknya DJP harus dapat menangkap dan ikut serta memeriahkannya dengan
membuka stand/pojok pajak.
e. Salah
satu even rutin yang sangat besar gaungnya adalah Pekan Panutan Penyampaian SPT
Tahunan. Biasanya dihadiri oleh Bupati/Walikota, sekda, Kepala Dinas dan
Muspida yang diharapkan bisa menjadi panutan pajak bagi masyarakat. Namun pada
kenyataannya mereka masih banyak yang tidak/belum menyampaikan SPT Tahunan.
Biasanya mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan diadakan acara yang
populer diberi nama “Ngisi Bareng SPT” yang membantu para Wajib Pajak dalam
mengisi SPT Tahunan.
f. Program
yang penting juga adalah adanya Tax Center yang bekerjasama dengan Perguruan
Tinggi setempat. Sebelum dibentuknya Tax Center biasanya dibuat kesepakatan
bersama untuk melakukan kerjasama sosialisasi perpajakan, yang bertujuan untuk
mewujudkan kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya di
bidang perpajakan. Tax Center akan membantu mensosialisasikan pengetahuan dan
pemahaman tentang pajak. Tax center terbuka bagi semua masyarakat. Siapapun
yang mengalami kesulitan perihal perpajakan bisa berkonsultasi di pusat
perpajakan ini. Perguruan Tinggi akan menyediakan ruang tax center yang
nantinya akan dipergunakan sebagai sarana informasi dan pengetahuan tentang
perpajakan.
2.
Meningkatkan citra Good Governance yang dapat
menimbulkan adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat
wajib pajak, sehingga kegiatan pembayaran pajak akan menjadi sebuah
kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu kewajiban. Dengan
demikian tercipta pola hubungan antara negara dan masyarakat dalam
memenuhi hak dan kewajiban yang dilandasi dengan rasa saling percaya.
3.
Memberikan pengetahuan melalui jalur
pendidikan khususnya pendidikan perpajakan
4.
Law Enforcement. Dengan penegakan hukum yang
benar tanpa pandang bulu akan memberikan deterent efect yang efektif sehingga
meningkatkan kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak. Walaupun DJP
berwenang melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, namun pemeriksaan harus dapat dipertanggung jawabkan dan
bersih dari intervensi apapun sehingga tidak mengaburkan makna penegakan hukum
serta dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak.
a. Membangun trust atau
kepercayaan masyarakat terhadap pajak.
b. Merealisasikan
program Sensus Perpajakan Nasional yang dapat menjaring potensi pajak yang
belum tergali. Dengan program sensus ini diharapkan seluruh masyarakat
mengetahui dan memahami masalah perpajakan serta sekaligus dapat membangkitkan
kesadaran dan kepedulian, sukarela menjadi Wajib Pajak dan membayar Pajak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesadaran masyrakat untuk membayar pajak
masih sangat rendah, hal ini dikarenakan tingkat pemahamana dan tingkat
kepercayaan dari msyarakat itu sendiri yang makin menurun. Strategi yang dapat
dilakukan adalah dengan menggunakan strategi Sosialisasi, Pendidikan, Law
Enforcement dan juga peningkatan citra Good governance sehingga masyarakat
makin percaya dan nyaman dalam membayar pajak.
B.
Saran
Dalam makalah ini, penulis memberi saran
perlunya koordinasi antara Dirjen pajak dengan masyarakat secara luas,
jadi adanya mekanisme jemput bola dari dirjen pajak. Hal ini dikarenakan masih
banyaknya masyarakat yang belum mengerti substansi dari pajak itu sendiri.
Sehingga pihak Pemerintahlah yang harus proaktiv kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitro. 1988. Asas dan Dasar Perpajakan.
Bandung ; UNPAD Press.
Yudhanti, Ristina. 2010. Buku Ajar Hukum Pajak.
Semarang: FH Unnes.
Zaen, Herjunanto, Nanang dkk. 2008.Strategi
Perpajakan . Jakarta: Pusat
Perbukuan Departeman
Pendidikan Nasional
0 comments:
Post a Comment